Skip to content
Breaking

Bahlil Bantah Terlibat Penyadapan Presiden Prabowo, Ancam Somasi dalam 3x24 Jam

Sabtu, 07 Nov 2026 20:40 WIB
Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia membantah isu yang menyebut dirinya terlibat penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto.

JAKARTA, NALARKAN.COM – Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, membantah tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Bahlil menegaskan tidak memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut. Bahkan, ia mengaku turut menjadi korban penyadapan dan meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Bahlil di Ambon, Maluku, Sabtu (7/11/2026), setelah melantik pengurus dan membuka rapat kerja Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Maluku.

"Terkait proses penyadapan ke kepala negara dan beberapa pihak, kami meminta pada kepolisian untuk mengusut tuntas hal tersebut. Berkaitan dengan hal itu, saya juga disadap," kata Bahlil.

Ia juga membantah informasi yang beredar di media sosial dan sejumlah grup percakapan WhatsApp yang mengaitkan namanya dengan pertemuan bersama pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus penyadapan.

Bahlil mengaku mengetahui adanya tuduhan tersebut setelah membaca sejumlah pesan yang beredar. Ia menilai informasi itu tidak benar dan meminta pihak yang menyebarkannya memberikan klarifikasi.

"Tadi pagi saya baca grup-grup WhatsApp menyatakan hal itu mengarah ke saya. Itu tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar," ujarnya.

Tidak hanya membantah, Bahlil juga menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mencatut namanya dalam perkara tersebut.

Ia memberikan waktu 3x24 jam kepada pihak yang menyebarkan tuduhan agar memberikan klarifikasi. Jika tidak, Bahlil menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui somasi.

"Saya minta kepada pihak yang menggulirkan isu itu, jangan asal bicara dan saya minta polisi usut tuntas. Kepada beberapa orang yang sudah mencatut nama saya, saya akan memberikan somasi 3x24 jam terhitung sejak hari ini. Kalau tidak mengklarifikasinya, saya akan melakukan proses hukum," tegasnya.

Bahlil juga meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terbukti kebenarannya. Menurutnya, demokrasi harus tetap berjalan dengan menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi.

Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Kepolisian telah melakukan penyidikan terhadap dugaan praktik penyadapan tersebut. Perkara ini turut menyeret sejumlah perwira tinggi kepolisian sebagai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Di tengah proses hukum tersebut, Bahlil meminta kepolisian mengungkap secara terbuka pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk mengusut penyebaran informasi yang mengaitkan dirinya dengan perkara tersebut.

Hingga saat ini, bantahan Bahlil merupakan pernyataan dari pihak yang dituduh. Penentuan keterlibatan seseorang dalam perkara penyadapan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyidikan dan pembuktian.

Kasus ini pun masih menjadi perhatian publik, terutama terkait pengungkapan fakta, pertanggungjawaban hukum, serta perlindungan komunikasi pribadi dari praktik penyadapan ilegal.

Opini Pembaca

Belum ada opini untuk berita ini.

Ingin menyampaikan pendapat? Masuk atau daftar terlebih dahulu. Opini diperiksa redaksi sebelum tampil.

Ingin menulis tanggapan yang lebih panjang? Tulis artikel opini untuk berita ini →