Skip to content
Breaking

Kabar Baik! Pemko Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Target Januari 2027

Sabtu, 07 Nov 2026 20:12 WIB
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho

PEKANBARU, NALARKAN.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersiap mengusulkan perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Langkah tersebut menyusul kesepakatan pemerintah pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait penataan status kepegawaian aparatur sipil negara (ASN).

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengatakan Pemko Pekanbaru segera mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi dan mengusulkan nama-nama PPPK paruh waktu agar dapat mengikuti proses perubahan status sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Pernyataan tersebut disampaikan Agung pada Jumat (6/11/2026). Ia menyambut baik kesepakatan pemerintah pusat dan DPR yang dinilai menjadi harapan bagi ribuan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemko Pekanbaru.

"Saya mewakili para PPPK paruh waktu di Pemko Pekanbaru sangat berterima kasih kepada Presiden Prabowo yang peduli dengan nasib pegawai kami," ujar Agung.

Ia menjelaskan, pemerintah kota akan segera menyiapkan dokumen dan persyaratan administrasi yang diperlukan sebelum mengajukan nama-nama pegawai untuk diproses lebih lanjut.

Agung berharap tahapan pengusulan tersebut dapat berjalan lancar sehingga para PPPK paruh waktu yang memenuhi ketentuan bisa memperoleh perubahan status menjadi penuh waktu pada Januari 2027 mendatang.

"Supaya, para pegawai yang memenuhi ketentuan sudah memperoleh perubahan status pada Januari 2027 mendatang," ucapnya.

Menurut Agung, perubahan status kepegawaian tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi para pegawai dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga berharap kebijakan tersebut dapat mendorong peningkatan kinerja aparatur di lingkungan Pemko Pekanbaru.

"Perubahan status tersebut diharapkan turut berdampak terhadap optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Pekanbaru. Mudah-mudahan bisa lancar dan membuat kinerja Pemko Pekanbaru menjadi lebih maksimal lagi," harap Agung.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan kesepakatan pemerintah pusat bersama DPR mengenai penataan PPPK dan ASN yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

Skema perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mencakup berbagai bidang pekerjaan, mulai dari tenaga pendidik, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga medis, hingga tenaga teknis.

Selain itu, PPPK penuh waktu juga disebut akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.

Sementara itu, pemerintah turut memberikan perhatian terhadap keberlanjutan status guru non-ASN. Sebanyak 172.323 guru non-ASN di sekolah negeri dan 2.482 guru di bawah naungan Kementerian Agama mendapatkan perpanjangan masa perjanjian kerja yang berakhir pada Desember 2026.

Dengan persiapan pengusulan tersebut, Pemko Pekanbaru kini menunggu tahapan dan ketentuan teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat. Proses perubahan status tetap mengikuti persyaratan dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Opini Pembaca

Belum ada opini untuk berita ini.

Ingin menyampaikan pendapat? Masuk atau daftar terlebih dahulu. Opini diperiksa redaksi sebelum tampil.

Ingin menulis tanggapan yang lebih panjang? Tulis artikel opini untuk berita ini →