Skip to content
Breaking

Pemko Dumai Gencarkan Agen Perlindungan Sosial, 51 Ribu Pekerja Informal Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 07 Nov 2026 19:42 WIB

DUMAI, NALARKAN.COM – Pemerintah Kota Dumai bersama Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) serta BPJS Ketenagakerjaan menggencarkan peran Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) dan Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai). Langkah ini dilakukan untuk memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja informal dan kelompok masyarakat rentan.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi Agen Perlinsos dan Agen Perisai yang berlangsung di Aula Dinsos PM, Bagan Besar, Kota Dumai, Kamis (5/11/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Dinsos PM Kota Dumai yang diwakili Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Martalena. Hadir sebagai narasumber Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai, Muhar Syarif, serta Branch Manager Bank CIMB Niaga Cabang Dumai, Ramon Pranata Aspin.

Dalam kegiatan itu, Martalena menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan perlindungan sosial dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat kelurahan.

Menurutnya, keberadaan Agen Perlinsos dan Agen Perisai di lingkungan masyarakat diharapkan dapat membantu pekerja informal memperoleh akses terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Melalui sinergi lintas sektor ini, kita ingin memastikan bahwa perlindungan sosial dapat menjangkau masyarakat secara menyeluruh. Kehadiran Agen Perlinsos dan Agen Perisai di tingkat kelurahan akan menjadi jembatan terdepan agar warga, khususnya para pekerja informal, mendapatkan akses perlindungan yang layak dan tepat sasaran," ujar Martalena.

Sementara itu, Muhar Syarif mengungkapkan masih terdapat kesenjangan cukup besar antara jumlah pekerja informal dan peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kota Dumai.

Berdasarkan data yang dipaparkannya, dari total 69.777 pekerja informal di Kota Dumai, baru 18.610 orang yang terdaftar sebagai peserta. Artinya, masih terdapat 51.167 pekerja informal atau sekitar 73,33 persen yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Muhar menjelaskan, Agen Perisai yang didorong hadir di setiap kelurahan memiliki peran penting dalam memperluas kepesertaan. Para agen diharapkan dapat memberikan edukasi, membantu proses pendaftaran, serta mendorong keberlanjutan pembayaran iuran bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Selain persoalan kepesertaan, sosialisasi tersebut juga membahas kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan kehilangan bantuan sosial apabila terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Muhar menegaskan bahwa pekerja informal yang terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan tetap dapat menerima bantuan sosial selama memenuhi kriteria yang berlaku.

Ia juga menyebut Keputusan Menteri Sosial Nomor 22/HUK/2026 sebagai salah satu dasar penjelasan terkait persoalan tersebut.

Melalui penguatan peran Agen Perlinsos dan Agen Perisai, Pemko Dumai bersama BPJS Ketenagakerjaan berupaya mempercepat pencapaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).

Ke depan, keberadaan agen di tingkat kelurahan diharapkan dapat mempermudah masyarakat memperoleh informasi dan mengakses kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja informal yang selama ini belum terlindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

Opini Pembaca

Belum ada opini untuk berita ini.

Ingin menyampaikan pendapat? Masuk atau daftar terlebih dahulu. Opini diperiksa redaksi sebelum tampil.

Ingin menulis tanggapan yang lebih panjang? Tulis artikel opini untuk berita ini →