Skip to content
Breaking

Polisi Tangkap Empat Sopir Truk, 8.300 Liter Solar Subsidi Diamankan di Inhu

Selasa, 27 Okt 2026 17:27 WIB

INHU, NALARKAN.COM – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di wilayah Kecamatan Rengat Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat sopir truk beserta barang bukti sekitar 8.300 liter solar subsidi.

Penindakan dilakukan pada Minggu (25/10/2026) malam di SPBU Bunga Tanjung, Jalan Lintas Timur, Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim operasional Satreskrim Polres Inhu setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas mendapati sebuah truk Fuso Nissan yang diduga berulang kali keluar masuk SPBU. Polisi kemudian mengikuti kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan.

Saat diperiksa, sopir truk diduga sedang memindahkan solar dari tangki kendaraan ke dalam baby tank yang berada di bak truk. Petugas selanjutnya memeriksa kendaraan lain yang berada di lokasi dan menemukan sejumlah tangki penampung BBM.

Empat Truk dan Ribuan Liter Solar Diamankan

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat unit truk yang diduga digunakan untuk mengangkut dan menampung solar bersubsidi.

Keempat kendaraan tersebut dilengkapi tangki modifikasi dan sejumlah baby tank yang diduga digunakan untuk menampung BBM.

Total solar subsidi yang diamankan diperkirakan mencapai 8.300 liter. Selain BBM dan kendaraan, polisi turut menyita sejumlah telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Empat sopir berinisial HR, RH, AM, dan DN bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Inhu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Dalami Asal-usul Solar

Pihak kepolisian masih mendalami asal-usul BBM, tujuan pengangkutan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi tersebut.

Kasi Humas Polres Inhu, Ipda Ade Asnal, menyampaikan bahwa penyelidikan dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut aktivitas yang diduga melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan masing-masing.

Kasus ini menjadi perhatian karena solar bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak sesuai ketentuan. Penyalahgunaan distribusinya berpotensi mengganggu ketersediaan BBM bagi pihak yang membutuhkan.

Hingga proses penyidikan berjalan, dugaan tindak pidana serta peran masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Opini Pembaca

Belum ada opini untuk berita ini.

Ingin menyampaikan pendapat? Masuk atau daftar terlebih dahulu. Opini diperiksa redaksi sebelum tampil.

Ingin menulis tanggapan yang lebih panjang? Tulis artikel opini untuk berita ini →