Gudang Solar Subsidi di Pekanbaru Digerebek, 1.400 Liter Bio Solar Disita Polisi
Gudang Solar Subsidi di Pekanbaru Digerebek, 1.400 Liter Bio Solar Disita Polisi
PEKANBARU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan penyalahgunaan niaga dan penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di sebuah gudang di Jalan Budhi Luhur, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin, 19 Oktober 2026, polisi menyita sekitar 1.400 liter Bio Solar dan mengamankan seorang pria berinisial NN (47), yang diduga berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan BBM tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pengecekan dan penyelidikan di lapangan.
“Petugas menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan jumlah sekitar 1.400 liter,” kata Ade, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Polisi Sita Baby Tank dan Jeriken
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menampung dan menyimpan Bio Solar bersubsidi.
Barang bukti itu terdiri atas satu unit baby tank berkapasitas 1.000 liter yang berisi Bio Solar, empat unit baby tank kosong dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter, serta 14 jeriken berkapasitas 33 liter yang berisi Bio Solar.
Menurut Ade, NN diduga berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan. Aktivitas yang diselidiki berkaitan dengan pembelian, penjualan, dan penyimpanan Bio Solar bersubsidi menggunakan jeriken serta baby tank.
Temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Pekanbaru.
Disangkakan Pasal Penyalahgunaan BBM Subsidi
Atas dugaan perbuatannya, NN disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, maupun LPG yang disubsidi pemerintah atau pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.
Ancaman pidana yang disebutkan dalam keterangan kepolisian adalah penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Perkara tersebut ditangani Ditreskrimsus Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Informasi mengenai asal BBM, pihak pemasok, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih perlu dikonfirmasi melalui perkembangan resmi penyidikan.
Sumber: Riau Online, Riau Aktual, dan Riau Pos, mengutip keterangan Dirreskrimsus Polda Riau pada 23 Oktober 2026.
Opini Pembaca
Belum ada opini untuk berita ini.
Ingin menyampaikan pendapat? Masuk atau daftar terlebih dahulu. Opini diperiksa redaksi sebelum tampil.
Ingin menulis tanggapan yang lebih panjang? Tulis artikel opini untuk berita ini →