Tambang Emas Nabire Dikelola Antam, Bagaimana Nasib Warga Adat?
Nalarkan.com - Pengambilalihan wilayah tambang emas PT Kristalin Eka Lestari oleh negara dan rencana penyerahan pengelolaannya kepada PT Aneka Tambang Tbk (Antam) memunculkan pertanyaan penting bagi masyarakat Nabire: sejauh mana kekayaan alam di tanah mereka akan memberikan manfaat langsung bagi warga setempat?
Pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari pada 12 Oktober 2026. Pengumuman pencabutan izin dan rencana pengelolaan oleh BUMN disampaikan dalam kunjungan sejumlah pejabat negara ke Nabire, Papua Tengah, pada 22 Oktober 2026.
Menurut laporan ANTARA, wilayah izin usaha pertambangan yang dikembalikan kepada negara mencakup 3.500 hektare. Pemerintah menyebut keputusan tersebut berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap ketentuan penggunaan kawasan hutan serta kewajiban reklamasi.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan wilayah bekas operasi pertambangan itu direncanakan dikelola PT Antam agar kegiatan pertambangan berada di bawah pengelolaan negara.
Pemerintah berharap langkah tersebut memperbaiki tata kelola sumber daya alam dan memastikan kekayaan tambang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Masyarakat adat jangan hanya menjadi penonton
Pergantian pengelola belum dengan sendirinya menjawab persoalan mendasar di wilayah tambang, terutama mengenai hak masyarakat adat, akses terhadap sumber daya alam, dan pembagian manfaat ekonomi.
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, mempertanyakan posisi hukum masyarakat adat yang memiliki hak ulayat di wilayah tersebut. Ia juga menyoroti bagaimana peluang pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dapat berjalan di tengah rencana pengelolaan oleh perusahaan milik negara.
Persoalan ini penting karena keberadaan sumber daya mineral di suatu wilayah tidak otomatis membuat masyarakat setempat memperoleh pendapatan, pekerjaan yang layak, atau kesempatan menjalankan usaha secara legal.
Karena itu, masyarakat perlu memperoleh kejelasan mengenai status tanah adat, mekanisme konsultasi dengan pemilik hak ulayat, kesempatan kerja bagi tenaga lokal, serta peluang bagi koperasi dan pelaku usaha masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan ekonomi yang sah.
Kejelasan tersebut juga diperlukan agar manfaat ekonomi pertambangan tidak hanya terkonsentrasi pada perusahaan dan kelompok tertentu.
Kerusakan lingkungan harus menjadi bagian dari penyelesaian
Pencabutan izin PT Kristalin Eka Lestari berkaitan dengan persoalan lingkungan dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan kawasan hutan.
Pemerintah menyatakan perusahaan tetap harus menyelesaikan kewajiban yang belum dipenuhi, termasuk pemulihan lingkungan, kewajiban pembayaran kepada negara sesuai ketentuan, dan hak-hak pekerja.
Dalam laporan BBC Indonesia yang terbit pada 29 Oktober 2026, warga di sekitar wilayah pertambangan sebelumnya mengeluhkan kondisi sungai yang keruh akibat aktivitas penambangan. Laporan itu juga memuat pandangan aktivis lingkungan yang menilai kegiatan pertambangan selama ini belum memberikan peningkatan kesejahteraan yang memadai bagi masyarakat setempat.
Di sisi lain, kuasa hukum PT Kristalin Eka Lestari membantah sejumlah tuduhan pemerintah terkait dokumen dan kepatuhan perusahaan. Karena itu, persoalan tersebut perlu diberitakan dengan membedakan temuan pemerintah, tanggapan perusahaan, serta kondisi lingkungan yang perlu diperiksa secara terbuka.
Bagi warga, perubahan pengelola seharusnya tidak berhenti pada perpindahan kendali perusahaan. Pemulihan lahan dan sungai yang terdampak, pemantauan kualitas air, serta keterbukaan hasil pemeriksaan lingkungan perlu menjadi bagian dari penyelesaian.
Pemerintah siapkan aturan pertambangan rakyat
Pemerintah juga menyatakan akan menyiapkan aturan untuk mengakomodasi masyarakat yang menambang emas demi memenuhi kebutuhan hidup.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan pengaturan tersebut perlu membedakan kegiatan pertambangan rakyat dari aktivitas komersial yang menggunakan alat berat dengan melanggar ketentuan.
Namun, hingga pemberitaan ANTARA pada 22 Oktober 2026, rincian mengenai mekanisme perizinan, lokasi yang dapat dimanfaatkan, dan persyaratan bagi penambang rakyat belum dijelaskan secara lengkap.
Kepastian aturan menjadi penting agar warga yang memenuhi persyaratan memiliki jalur legal untuk bekerja, tanpa membuka ruang bagi pemodal besar yang menggunakan nama masyarakat sebagai kedok kegiatan pertambangan.
Pemerintah daerah dan pemerintah pusat perlu menjelaskan bagaimana masyarakat adat dapat mengakses mekanisme tersebut, bagaimana pengawasan dilakukan, serta bagaimana keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan dijamin.
Ukuran keberhasilan bukan hanya produksi emas
Pengelolaan tambang oleh PT Antam akan menghadapi tuntutan untuk menunjukkan hasil yang dapat dirasakan warga Nabire.
Manfaat itu dapat dinilai melalui indikator yang terukur, seperti jumlah tenaga kerja lokal, peluang usaha bagi masyarakat dan koperasi, kontribusi pendapatan bagi daerah sesuai ketentuan, perlindungan hak ulayat, serta pelaksanaan pemulihan lingkungan.
Transparansi mengenai penerimaan negara dan daerah, penggunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan, serta hasil pemantauan lingkungan juga penting agar masyarakat dapat menilai kinerja pengelola tambang secara objektif.
Pada akhirnya, persoalan tambang emas Nabire bukan hanya tentang siapa yang berhak mengelola cadangan mineral, melainkan juga tentang bagaimana hak masyarakat dihormati dan bagaimana manfaat ekonomi dibagikan secara adil.
Pengambilalihan oleh negara membuka kesempatan untuk memperbaiki tata kelola. Namun, manfaat bagi masyarakat adat dan warga sekitar tetap harus dibuktikan melalui kebijakan yang jelas, pelaksanaan yang transparan, serta perlindungan lingkungan yang dapat diawasi publik.
Sumber: ANTARA News, 22 Oktober 2026; ANTARA News, 23 Oktober 2026; BBC News Indonesia, 29 Oktober 2026; Detik Papua, Oktober 2026.
Opini Pembaca
Belum ada opini untuk berita ini.
Ingin menyampaikan pendapat? Masuk atau daftar terlebih dahulu. Opini diperiksa redaksi sebelum tampil.
Ingin menulis tanggapan yang lebih panjang? Tulis artikel opini untuk berita ini →