Skip to content
Breaking

Polisi Bongkar Penimbunan 308 Liter Solar Subsidi di Kampar, Seorang Pria Jadi Tersangka

Kamis, 05 Nov 2026 09:25 WIB
foto Ilustrasi pengungkapan dugaan penimbunan BBM solar subsidi oleh Satreskrim Polres Kampar.

KAMPAR, NALARKAN.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar mengungkap dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Kampar, Riau.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JA yang diduga melakukan penimbunan solar subsidi. Petugas turut menyita barang bukti sebanyak 308 liter solar.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak diduga disalahgunakan untuk kepentingan bisnis pribadi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut diduga berlangsung di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Modus yang digunakan tersangka yakni membeli solar bersubsidi di SPBU menggunakan kendaraan dump truck. Setelah tangki kendaraan terisi, solar kemudian dipindahkan ke dalam sejumlah jeriken yang telah disiapkan.

BBM tersebut selanjutnya diduga dikumpulkan untuk dijual kembali secara eceran demi mendapatkan keuntungan.

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, dalam keterangan yang dikutip media lokal pada pengungkapan kasus tersebut, menyebutkan bahwa tersangka diduga menjalankan aktivitas penimbunan seorang diri.

"Terduga tersangka JA menjalankan aksi penimbunan ini seorang diri. Modus operandi yang digunakan adalah mengisi BBM jenis solar di SPBU menggunakan mobil dump truck," demikian keterangan AKP I Gede Yoga sebagaimana diberitakan Pekanbaru TV.

Selain 308 liter solar, polisi juga mengamankan satu unit mobil dump truck yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.

Polisi Dalami Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain

Penyidik Satreskrim Polres Kampar masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Polisi juga menyelidiki sejak kapan aktivitas penimbunan solar subsidi itu berlangsung.

Kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi BBM tersebut juga menjadi bagian dari penyelidikan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM subsidi diharapkan dapat mencegah praktik penimbunan dan memastikan penyaluran solar bersubsidi tepat sasaran.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi maupun penjualan BBM bersubsidi.

Dengan pengungkapan ini, Polres Kampar diharapkan terus memperketat pengawasan agar hak masyarakat terhadap BBM subsidi tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.

Opini Pembaca

Belum ada opini untuk berita ini.

Ingin menyampaikan pendapat? Masuk atau daftar terlebih dahulu. Opini diperiksa redaksi sebelum tampil.

Ingin menulis tanggapan yang lebih panjang? Tulis artikel opini untuk berita ini →