Skip to content
Breaking

Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Tiga Jenderal Jadi Tersangka, Listyo Sigit Dicopot dari Jabatan KSP

Rabu, 04 Nov 2026 21:08 WIB

JAKARTA, NALARKAN.COM — Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan nasional. Pada Rabu (4/11/2026), pemerintah mengumumkan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), menyusul proses hukum yang menyeret namanya bersama dua perwira tinggi Polri lainnya.

Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri, tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, serta penghapusan bukti elektronik. Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh lainnya pada periode 2025–2026.

Dugaan Penyadapan Menyasar Sejumlah Tokoh

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan bahwa dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pekerja media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Menurut penyidik, aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur dan dasar hukum yang semestinya. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem elektronik pada Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita sejumlah perangkat elektronik untuk kepentingan pembuktian.

Meski demikian, dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Penetapan tersangka tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Presiden Prabowo Berhentikan Listyo Sigit dari Jabatan KSP

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan pada Rabu pagi.

Untuk sementara, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.

Prasetyo menyebut Presiden merasa prihatin atas dugaan penyadapan tersebut. Pemerintah menilai perkara ini serius karena berkaitan dengan keamanan negara dan perlindungan komunikasi pejabat negara.

Presiden juga meminta agar proses hukum dilaksanakan secara objektif, sesuai peraturan perundang-undangan, dan tanpa menutup-nutupi fakta.

DPR Minta Penanganan Kasus Dilakukan Transparan

Kasus ini turut mendapat perhatian DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta agar proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.

Penanganan perkara tersebut dinilai penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Perkembangan kasus ini masih terus dinantikan publik, terutama terkait pembuktian dugaan penyadapan, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan perkembangan penyidikan berikutnya.

Opini Pembaca

Belum ada opini untuk berita ini.

Ingin menyampaikan pendapat? Masuk atau daftar terlebih dahulu. Opini diperiksa redaksi sebelum tampil.

Ingin menulis tanggapan yang lebih panjang? Tulis artikel opini untuk berita ini →