KPK Kembali Panggil Ketua DPRD Kuansing, Kasus Suap Jabatan Terus Didalami
KUANSING, NALARKAN.COM, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, kembali dipanggil sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan pada Kamis (8/10/2026) di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi berupa suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Juprizal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati. Pemeriksaan ini menjadi yang keempat kalinya bagi Juprizal setelah sebelumnya dipanggil pada 8 Juli, 28 Juli, dan 14 Agustus 2026.
Sejumlah Pejabat Kuansing Turut Dipanggil
Selain Juprizal, KPK juga memanggil sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing.
Mereka di antaranya mantan Sekretaris Daerah Kuansing Dedy Sambudi, mantan Penjabat Sekda Fahdiansyah, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Mardansyah, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah Kuansing Masrul Hakim.
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan mantan staf khusus bupati.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan mendalami rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dugaan suap jabatan.
Tiga Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026.
KPK menduga perkara ini berkaitan dengan praktik suap dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuansing. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Seluruh dugaan tersebut masih dalam proses hukum dan harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.
KPK Telusuri Keterangan Para Saksi
Pemanggilan sejumlah pejabat aktif maupun mantan pejabat menunjukkan bahwa penyidik masih mengumpulkan keterangan untuk memperjelas perkara tersebut.
Keterangan para saksi diharapkan membantu penyidik mengungkap rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Masyarakat Kuansing kini menantikan perkembangan proses hukum yang ditangani KPK. Penanganan perkara ini juga menjadi perhatian terhadap upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel.
Sumber: ANTARA News, keterangan Juru Bicara KPK.
Opini Pembaca
Belum ada opini untuk berita ini.
Ingin menyampaikan pendapat? Masuk atau daftar terlebih dahulu. Opini diperiksa redaksi sebelum tampil.
Ingin menulis tanggapan yang lebih panjang? Tulis artikel opini untuk berita ini →