NALARKAN.COM, PEKANBARU — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini berlangsung mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026.
Kebijakan tersebut memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dibebani denda keterlambatan, sesuai dengan ketentuan program yang berlaku.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan program pemutihan tersebut dilaksanakan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong wajib pajak agar kembali memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Program ini diberlakukan mulai 15 Oktober hingga 30 November. Atau hanya 1,5 bulan saja,” kata Ninno, Kamis (15/10/2026).
Tunggakan Pajak Mendapat Keringanan
Selain penghapusan denda, program ini juga memberikan keringanan terhadap pokok tunggakan pajak kendaraan bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.
Bagi kendaraan yang memiliki tunggakan selama dua tahun atau lebih, pembayaran pokok pajak diberlakukan sesuai skema program, yakni pokok pajak tahun terakhir yang terutang dan pokok pajak tahun berjalan. Sisa tunggakan pokok pada tahun-tahun sebelumnya beserta sanksi administratifnya dihapuskan sesuai ketentuan.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan administrasi kendaraan yang tertunda, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.
Masyarakat Diimbau Manfaatkan Program
Pemprov Riau mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan agar memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlakunya berakhir pada 30 November 2026.
Masyarakat dapat mendatangi kantor Samsat sesuai wilayah pelayanan untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan, besaran pembayaran, dan mekanisme pemutihan yang berlaku.
Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam memberikan keringanan kepada wajib pajak sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di Provinsi Riau.
Masyarakat diharapkan memastikan informasi terbaru melalui kanal resmi Bapenda Riau atau kantor Samsat setempat sebelum melakukan pembayaran.
Sumber: Media Center Riau dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau.
Opini Pembaca
Belum ada opini untuk berita ini.
Ingin menyampaikan pendapat? Masuk atau daftar terlebih dahulu. Opini diperiksa redaksi sebelum tampil.
Ingin menulis tanggapan yang lebih panjang? Tulis artikel opini untuk berita ini →