Skip to content
Breaking

MK Tak Temukan Dokumen Ijazah Setara SMA Gibran di Luar Negeri

Selasa, 06 Okt 2026 22:21 WIB
Ilustrasi/Foto Komposisi: Suasana persidangan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) dan potret Gibran Rakabuming Raka.

JAKARTA, NALARKAN.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan Mahkamah dalam sidang perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Selasa (6/10/2026) malam.

"Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i membuktikan Gibran tidak memenuhi syarat kata Arsul dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta.

MK juga menyatakan certificate of attendance yang menjadi salah satu dokumen dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran bukan merupakan bukti kelulusan atau bukti telah menamatkan suatu jenjang pendidikan. Dokumen tersebut dinilai hanya menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dijadikan dasar untuk menyetarakan pendidikan Gibran dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Meski demikian, Mahkamah Konstitusi tidak menyatakan Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden maupun membatalkan hasil Pilpres 2024. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Para pemohon terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M. Sihombing.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Risalah resmi MK mencatat perkara tersebut sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf i UU Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Para pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden.

Namun, permohonan tersebut pada akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Opini Pembaca

Belum ada opini untuk berita ini.

Ingin menyampaikan pendapat? Masuk atau daftar terlebih dahulu. Opini diperiksa redaksi sebelum tampil.

Ingin menulis tanggapan yang lebih panjang? Tulis artikel opini untuk berita ini →