Skip to content
Breaking

BSU Rp900.000 Menyasar Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta, Aturan Resmi Masih Menunggu

Sabtu, 24 Okt 2026 07:57 WIB

PEKANBARU – Pemerintah menegaskan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kuartal IV 2026 ditujukan bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan. Meski begitu, payung hukumnya belum terbit dan jadwal pencairan belum diumumkan.

Skema dan anggaran

BSU dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Rabu (30/9/2026). Menko Perekonomian Airlangga Hartarto lalu menyampaikan bahwa bantuan diberikan sekali untuk tiga bulan dengan nilai Rp300.000 per bulan kepada 13,3 juta pekerja.

Dengan skema itu, setiap penerima mendapat total Rp900.000 untuk periode Oktober–Desember 2026. Anggaran yang disiapkan hampir Rp12 triliun.

BSU merupakan bagian dari paket stimulus kuartal IV. Pemerintah menyiapkan stimulus Rp31 triliun, termasuk bantuan beras senilai Rp17,55 triliun untuk 33,2 juta keluarga.

Batas gaji Rp3,5 juta

Dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah di Jakarta, Kamis (22/10/2026), Airlangga menyebut bantuan ini untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Sebagai acuan, penyaluran sebelumnya juga mensyaratkan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori penerima upah. Syarat lengkap untuk 2026 belum dipublikasikan.

Menunggu PMK

Menurut Bisnis.com, pemerintah akan menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) lebih dulu sebelum mengumumkan waktu pemberlakuan BSU. Dasar hukum penyaluran sebelumnya adalah Permenaker 10/2022 yang diubah dengan Permenaker 5/2025, sedangkan landasan BSU 2026 masih menunggu aturan resmi.

Kemnaker lewat Instagram pada 2 Oktober 2026 meminta masyarakat menunggu informasi lanjutan dari kanal resminya. Setelah pengumuman, sebagian pekerja mengeluhkan sulitnya membuka laman pengecekan BSU. Kepala Biro Humas Kemnaker Faried Abdurrahman Nur Yuliono sebelumnya menegaskan BSU tidak membuka pendaftaran mandiri.

Berbeda dari pernyataan sebelumnya

Rencana ini berbeda dari sikap pemerintah sebelumnya. Menaker Yassierli pada 28 Oktober 2025 menyatakan tidak ada BSU tahap kedua, setelah bantuan disalurkan kepada 15,25 juta orang. Pada 7 Januari 2026, Kemnaker juga menyatakan belum ada informasi soal BSU 2026 dan mengingatkan masyarakat agar waspada hoaks serta tautan pendaftaran palsu.

Imbauan bagi pekerja

Pekerja diminta memantau laman resmi Kemnaker, aplikasi JMO, atau kanal BPJS Ketenagakerjaan. NIK, nomor rekening, dan status pekerjaan sebaiknya dipastikan valid dan terbaru agar verifikasi tidak terkendala.

Sumber: Kompas.tv, Bisnis.com, Radar Depok, Sultramedia (mengutip Detik Finance), Okezone, dan pernyataan resmi Kemnaker yang dikutip media.

Opini Pembaca

Belum ada opini untuk berita ini.

Ingin menyampaikan pendapat? Masuk atau daftar terlebih dahulu. Opini diperiksa redaksi sebelum tampil.

Ingin menulis tanggapan yang lebih panjang? Tulis artikel opini untuk berita ini →