Kualitas Udara Membaik, Sekolah SD dan SMP di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
PEKANBARU, NALARKAN.COM – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan (Disdik) kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka bagi siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), baik negeri maupun swasta, mulai Senin (19/10/2026).
Kebijakan tersebut diterapkan menyusul membaiknya kualitas udara di Kota Pekanbaru setelah sebelumnya terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pelaksana Tugas Kepala Disdik Pekanbaru, Abdul Jamal, menjelaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka diatur melalui Surat Edaran Nomor B-400.3.1/Disdik/45/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru.
Keputusan itu juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 mengenai penyelenggaraan layanan pendidikan di wilayah terdampak asap karhutla. Selain itu, hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) menjadi salah satu pertimbangan karena menunjukkan adanya perbaikan kualitas udara.
Meski kegiatan belajar mengajar kembali berlangsung di sekolah, Disdik Pekanbaru tetap meminta seluruh satuan pendidikan menerapkan langkah-langkah perlindungan kesehatan. Setiap warga sekolah diwajibkan memakai masker, kegiatan pembelajaran dipusatkan di dalam kelas, serta aktivitas di luar ruangan harus dibatasi.
Pihak sekolah juga diminta melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan siswa secara rutin setiap hari. Perhatian khusus diberikan kepada siswa yang memiliki riwayat gangguan pernapasan, seperti asma dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), maupun siswa yang rentan terhadap dampak kabut asap.
Apabila mengalami gangguan kesehatan, siswa diperbolehkan mengikuti pembelajaran dari rumah setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah.
Berbeda dengan jenjang SD dan SMP, kegiatan belajar bagi siswa pendidikan anak usia dini (PAUD) dan taman kanak-kanak (TK) atau sederajat di Kota Pekanbaru masih dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Sementara itu, sekolah dan madrasah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama serta kementerian atau lembaga lainnya diminta menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan kebijakan dan ketentuan yang berlaku.
Disdik Pekanbaru juga mengingatkan sekolah agar tetap waspada terhadap kemungkinan penurunan kualitas udara. Jika kondisi udara kembali memburuk, kepala sekolah dapat mengambil langkah antisipasi, mulai dari menghentikan aktivitas luar ruangan, memulangkan siswa lebih awal, hingga mengalihkan kegiatan belajar kembali ke sistem PJJ setelah berkoordinasi dengan Disdik.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan pendidikan tetap berjalan dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan siswa serta seluruh warga sekolah selama kondisi kabut asap masih berpotensi terjadi.
Sumber: Antara Riau
Redaksi: Nalarkan.com
Opini Pembaca
Belum ada opini untuk berita ini.
Ingin menyampaikan pendapat? Masuk atau daftar terlebih dahulu. Opini diperiksa redaksi sebelum tampil.
Ingin menulis tanggapan yang lebih panjang? Tulis artikel opini untuk berita ini →