Pemprov Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Program Berlaku hingga 30 November 2026 – News – Nalarkan.com — Menyajikan Fakta, Mengurai Konteks, Membuka Perspektif                        [Skip to content](#main) 

  [ ![Nalarkan.com](https://nalarkan.com/images/brand/logo-nalarkan.png) ](https://nalarkan.com)       Search  

  [  Masuk ](https://nalarkan.com/masuk) 

 - [ News ](https://nalarkan.com/news)
- [ Riau ](#)
    - [ Semua Berita Riau ](https://nalarkan.com/riau)
    - [ Pekanbaru ](https://nalarkan.com/riau/pekanbaru)
    - [ Kampar ](https://nalarkan.com/riau/kampar)
    - [ Pelalawan ](https://nalarkan.com/riau/pelalawan)
    - [ Siak ](https://nalarkan.com/riau/siak)
    - [ Indragiri Hulu ](https://nalarkan.com/riau/indragiri-hulu)
    - [ Indragiri Hilir ](https://nalarkan.com/riau/indragiri-hilir)
    - [ Rokan Hulu ](https://nalarkan.com/riau/rokan-hulu)
    - [ Rokan Hilir ](https://nalarkan.com/riau/rokan-hilir)
    - [ Kepulauan Meranti ](https://nalarkan.com/riau/kepulauan-meranti)
    - [ Kuantan Singingi ](https://nalarkan.com/riau/kuantan-singingi)
    - [ Bengkalis ](https://nalarkan.com/riau/bengkalis)
    - [ Dumai ](https://nalarkan.com/riau/dumai)
- [ Nasional ](https://nalarkan.com/nasional)
- [ Politik ](https://nalarkan.com/politik)
- [ Hukum ](https://nalarkan.com/hukum)
- [ Ekonomi ](https://nalarkan.com/ekonomi)
- [ Lingkungan ](https://nalarkan.com/lingkungan)
- [ Teknologi ](https://nalarkan.com/teknologi)
- [ Pendidikan ](https://nalarkan.com/pendidikan)
- [ Lifestyle ](https://nalarkan.com/lifestyle)
- [ Olahraga ](https://nalarkan.com/olahraga)
- [ Kesehatan ](https://nalarkan.com/kesehatan)
- [ International ](https://nalarkan.com/international)
- [ Opini ](https://nalarkan.com/opini)

   Breaking- [Produksi Durian Riau Capai 25 Ribu Ton, Peluang Pasar China Terbuka](https://nalarkan.com/home/produksi-durian-riau-capai-25-ribu-ton-peluang-pasar-china-terbuka)
- [IHSG Anjlok 11,57%, MSCI Usulkan Perubahan Status Pasar Indonesia](https://nalarkan.com/home/ihsg-anjlok-11-57-msci-usulkan-perubahan-status-pasar-indonesia)
- [Asap Karhutla Kian Mengkhawatirkan ASMC Aktifkan Peringatan Tertinggi di ASEAN Selatan](https://nalarkan.com/home/asap-karhutla-kian-mengkhawatirkan-asmc-aktifkan-peringatan-tertinggi-di-asean-selatan)
- [Pemprov Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Program Berlaku hingga 30 November 2026](https://nalarkan.com/home/pemprov-riau-hapus-denda-pajak-kendaraan-program-berlaku-hingga-30-november-2026)
- [DPR Minta Lansia dan Disabilitas Didampingi Saat Buka Rekening Bansos](https://nalarkan.com/home/dpr-minta-lansia-dan-disabilitas-didampingi-saat-buka-rekening-bansos)
- [Prabowo Lantik Satyawan Pudyatmoko Pimpin Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN)](https://nalarkan.com/home/prabowo-lantik-satyawan-pudyatmoko-pimpin-badan-pengelola-gambut-dan-mangrove-nasional-bpg)
- [Kabut Asap Karhutla Kiriman Serang Pekanbaru, 11.707 Kasus Gangguan Kesehatan Tercatat](https://nalarkan.com/home/kabut-asap-karhutla-kiriman-serang-pekanbaru-11-707-kasus-gangguan-kesehatan-tercatat)
- [MAPALA UMRI gelar pembukaan dan pelantikan siswa pendidikan dasar cinta alam Ke- XIV, dirangkaikan dengan diskusi from waste to value](https://nalarkan.com/home/mahasiswa-pecinta-alam-universitas-muhammadiyah-riau-gelar-pembukaan-dan-pelantikan-siswa-pendidikan-dasar-cinta-alam-ke-xiv-mapala-umri-dirangkaikan-dengan-diskusi-from-waste-to-value)
- [Produksi Durian Riau Capai 25 Ribu Ton, Peluang Pasar China Terbuka](https://nalarkan.com/home/produksi-durian-riau-capai-25-ribu-ton-peluang-pasar-china-terbuka)
- [IHSG Anjlok 11,57%, MSCI Usulkan Perubahan Status Pasar Indonesia](https://nalarkan.com/home/ihsg-anjlok-11-57-msci-usulkan-perubahan-status-pasar-indonesia)
- [Asap Karhutla Kian Mengkhawatirkan ASMC Aktifkan Peringatan Tertinggi di ASEAN Selatan](https://nalarkan.com/home/asap-karhutla-kian-mengkhawatirkan-asmc-aktifkan-peringatan-tertinggi-di-asean-selatan)
- [Pemprov Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Program Berlaku hingga 30 November 2026](https://nalarkan.com/home/pemprov-riau-hapus-denda-pajak-kendaraan-program-berlaku-hingga-30-november-2026)
- [DPR Minta Lansia dan Disabilitas Didampingi Saat Buka Rekening Bansos](https://nalarkan.com/home/dpr-minta-lansia-dan-disabilitas-didampingi-saat-buka-rekening-bansos)
- [Prabowo Lantik Satyawan Pudyatmoko Pimpin Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN)](https://nalarkan.com/home/prabowo-lantik-satyawan-pudyatmoko-pimpin-badan-pengelola-gambut-dan-mangrove-nasional-bpg)
- [Kabut Asap Karhutla Kiriman Serang Pekanbaru, 11.707 Kasus Gangguan Kesehatan Tercatat](https://nalarkan.com/home/kabut-asap-karhutla-kiriman-serang-pekanbaru-11-707-kasus-gangguan-kesehatan-tercatat)
- [MAPALA UMRI gelar pembukaan dan pelantikan siswa pendidikan dasar cinta alam Ke- XIV, dirangkaikan dengan diskusi from waste to value](https://nalarkan.com/home/mahasiswa-pecinta-alam-universitas-muhammadiyah-riau-gelar-pembukaan-dan-pelantikan-siswa-pendidikan-dasar-cinta-alam-ke-xiv-mapala-umri-dirangkaikan-dengan-diskusi-from-waste-to-value)

   [Riau](https://nalarkan.com/riau-1) [Ekonomi](https://nalarkan.com/ekonomi) 

Pemprov Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Program Berlaku hingga 30 November 2026
=================================================================================

Sabtu, 17 Okt 2026 17:10 WIB

   Share on:- [  ](https://www.linkedin.com/sharing/share-offsite/?url=https://nalarkan.com/home/pemprov-riau-hapus-denda-pajak-kendaraan-program-berlaku-hingga-30-november-2026)
- [  ](https://bsky.app/intent/compose?text=https://nalarkan.com/home/pemprov-riau-hapus-denda-pajak-kendaraan-program-berlaku-hingga-30-november-2026)
- [  ](https://x.com/intent/tweet?text=Pemprov%20Riau%20Hapus%20Denda%20Pajak%20Kendaraan%2C%20Program%20Berlaku%20hingga%2030%20November%202026&url=https://nalarkan.com/home/pemprov-riau-hapus-denda-pajak-kendaraan-program-berlaku-hingga-30-november-2026)
- [  ](https://www.facebook.com/sharer/sharer.php?u=https://nalarkan.com/home/pemprov-riau-hapus-denda-pajak-kendaraan-program-berlaku-hingga-30-november-2026)
- [  ](https://wa.me/?text=https://nalarkan.com/home/pemprov-riau-hapus-denda-pajak-kendaraan-program-berlaku-hingga-30-november-2026)
- [  ](mailto:?subject=Pemprov%20Riau%20Hapus%20Denda%20Pajak%20Kendaraan%2C%20Program%20Berlaku%20hingga%2030%20November%202026&body=https://nalarkan.com/home/pemprov-riau-hapus-denda-pajak-kendaraan-program-berlaku-hingga-30-november-2026)

  ![](https://nalarkan.com/storage/files/samsat-2000x_.jpg) **NALARKAN.COM, PEKANBARU** — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini berlangsung mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026.

Kebijakan tersebut memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dibebani denda keterlambatan, sesuai dengan ketentuan program yang berlaku.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan program pemutihan tersebut dilaksanakan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong wajib pajak agar kembali memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Program ini diberlakukan mulai 15 Oktober hingga 30 November. Atau hanya 1,5 bulan saja,” kata Ninno, Kamis (15/10/2026).

### Tunggakan Pajak Mendapat Keringanan

Selain penghapusan denda, program ini juga memberikan keringanan terhadap pokok tunggakan pajak kendaraan bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.

Bagi kendaraan yang memiliki tunggakan selama dua tahun atau lebih, pembayaran pokok pajak diberlakukan sesuai skema program, yakni pokok pajak tahun terakhir yang terutang dan pokok pajak tahun berjalan. Sisa tunggakan pokok pada tahun-tahun sebelumnya beserta sanksi administratifnya dihapuskan sesuai ketentuan.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan administrasi kendaraan yang tertunda, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.

### Masyarakat Diimbau Manfaatkan Program

Pemprov Riau mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan agar memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlakunya berakhir pada 30 November 2026.

Masyarakat dapat mendatangi kantor Samsat sesuai wilayah pelayanan untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan, besaran pembayaran, dan mekanisme pemutihan yang berlaku.

Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam memberikan keringanan kepada wajib pajak sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di Provinsi Riau.

Masyarakat diharapkan memastikan informasi terbaru melalui kanal resmi Bapenda Riau atau kantor Samsat setempat sebelum melakukan pembayaran.

**Sumber:** Media Center Riau dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau.

 Opini Pembaca
-------------

Belum ada opini untuk berita ini.

Ingin menyampaikan pendapat? [Masuk](https://nalarkan.com/masuk) atau [daftar](https://nalarkan.com/daftar) terlebih dahulu. Opini diperiksa redaksi sebelum tampil.

[Ingin menulis tanggapan yang lebih panjang? Tulis artikel opini untuk berita ini →](https://nalarkan.com/akun/tulis?berita=38)

 Berita Terkait
--------------

- [Produksi Durian Riau Capai 25 Ribu Ton, Peluang Pasar China Terbuka](https://nalarkan.com/home/produksi-durian-riau-capai-25-ribu-ton-peluang-pasar-china-terbuka) 17 Okt 2026
- [IHSG Anjlok 11,57%, MSCI Usulkan Perubahan Status Pasar Indonesia](https://nalarkan.com/home/ihsg-anjlok-11-57-msci-usulkan-perubahan-status-pasar-indonesia) 17 Okt 2026
- [DPR Minta Lansia dan Disabilitas Didampingi Saat Buka Rekening Bansos](https://nalarkan.com/home/dpr-minta-lansia-dan-disabilitas-didampingi-saat-buka-rekening-bansos) 17 Okt 2026
- [PEMERINTAH PETAKAN POTENSI EKSPOR INDONESIA KE CHINA, AS, JEPANG, DAN INDIA](https://nalarkan.com/home/pemerintah-petakan-potensi-ekspor-indonesia-ke-china-as-jepang-dan-india) 15 Okt 2026
- [Pemkab Meranti Siapkan 967 Bantuan Bedah Rumah, Warga Berpenghasilan Rendah Jadi Sasaran](https://nalarkan.com/home/pemkab-meranti-siapkan-967-bantuan-bedah-rumah-warga-berpenghasilan-rendah-jadi-sasaran) 15 Okt 2026

  Opini
-----

Belum ada opini yang tayang.

 [Tulis opini untuk berita ini](https://nalarkan.com/akun/tulis?berita=38)

    [ ![Nalarkan.com](https://nalarkan.com/images/brand/logo-nalarkan-white.png) ](https://nalarkan.com)Menyajikan Fakta, Mengurai Konteks, Membuka Perspektif

Media Sosial
------------

- [  ](https://www.instagram.com/nalarkancom)
- [  ](https://www.facebook.com/profile.php?id=61594329726560)
- [  ](https://www.tiktok.com/@nalarkan.com)

 Kategori
--------

- [News](https://nalarkan.com/news)
- [Daerah](https://nalarkan.com/daerah)
- [Politik](https://nalarkan.com/politik)
- [Hukum](https://nalarkan.com/hukum)
- [Ekonomi](https://nalarkan.com/ekonomi)
- [Lingkungan](https://nalarkan.com/lingkungan)

  Informasi
---------

- [Tentang Kami](https://nalarkan.com/tentang-kami)
- [Redaksi](https://nalarkan.com/redaksi)
- [Pedoman Media Siber](https://nalarkan.com/pedoman-media-siber)
- [Kebijakan Privasi](https://nalarkan.com/kebijakan-privasi)
- [Kontak](https://nalarkan.com/kontak)
- [Pasang Iklan](https://nalarkan.com/pasang-iklan)

© 2026 Nalarkan.com. Semua hak dilindungi.

  [  ](#top)
