MK Tak Temukan Ijazah Gibran, Bivitri: Ini Bola Panas untuk DPR – News – Nalarkan.com — Menyajikan Fakta, Mengurai Konteks, Membuka Perspektif                        [Skip to content](#main) 

  [ ![Nalarkan.com](https://nalarkan.com/images/brand/logo-nalarkan.png) ](https://nalarkan.com)       Search  

  [  Masuk ](https://nalarkan.com/masuk) 

 - [ News ](https://nalarkan.com/news)
- [ Riau ](#)
    - [ Semua Berita Riau ](https://nalarkan.com/riau)
    - [ Pekanbaru ](https://nalarkan.com/riau/pekanbaru)
    - [ Kampar ](https://nalarkan.com/riau/kampar)
    - [ Pelalawan ](https://nalarkan.com/riau/pelalawan)
    - [ Siak ](https://nalarkan.com/riau/siak)
    - [ Indragiri Hulu ](https://nalarkan.com/riau/indragiri-hulu)
    - [ Indragiri Hilir ](https://nalarkan.com/riau/indragiri-hilir)
    - [ Rokan Hulu ](https://nalarkan.com/riau/rokan-hulu)
    - [ Rokan Hilir ](https://nalarkan.com/riau/rokan-hilir)
    - [ Kepulauan Meranti ](https://nalarkan.com/riau/kepulauan-meranti)
    - [ Kuantan Singingi ](https://nalarkan.com/riau/kuantan-singingi)
    - [ Bengkalis ](https://nalarkan.com/riau/bengkalis)
    - [ Dumai ](https://nalarkan.com/riau/dumai)
- [ Nasional ](https://nalarkan.com/nasional)
- [ Politik ](https://nalarkan.com/politik)
- [ Hukum ](https://nalarkan.com/hukum)
- [ Ekonomi ](https://nalarkan.com/ekonomi)
- [ Lingkungan ](https://nalarkan.com/lingkungan)
- [ Teknologi ](https://nalarkan.com/teknologi)
- [ Pendidikan ](https://nalarkan.com/pendidikan)
- [ Lifestyle ](https://nalarkan.com/lifestyle)
- [ Olahraga ](https://nalarkan.com/olahraga)
- [ Kesehatan ](https://nalarkan.com/kesehatan)
- [ International ](https://nalarkan.com/international)
- [ Opini ](https://nalarkan.com/opini)

   Breaking- [Produksi Durian Riau Capai 25 Ribu Ton, Peluang Pasar China Terbuka](https://nalarkan.com/home/produksi-durian-riau-capai-25-ribu-ton-peluang-pasar-china-terbuka)
- [IHSG Anjlok 11,57%, MSCI Usulkan Perubahan Status Pasar Indonesia](https://nalarkan.com/home/ihsg-anjlok-11-57-msci-usulkan-perubahan-status-pasar-indonesia)
- [Asap Karhutla Kian Mengkhawatirkan ASMC Aktifkan Peringatan Tertinggi di ASEAN Selatan](https://nalarkan.com/home/asap-karhutla-kian-mengkhawatirkan-asmc-aktifkan-peringatan-tertinggi-di-asean-selatan)
- [Pemprov Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Program Berlaku hingga 30 November 2026](https://nalarkan.com/home/pemprov-riau-hapus-denda-pajak-kendaraan-program-berlaku-hingga-30-november-2026)
- [DPR Minta Lansia dan Disabilitas Didampingi Saat Buka Rekening Bansos](https://nalarkan.com/home/dpr-minta-lansia-dan-disabilitas-didampingi-saat-buka-rekening-bansos)
- [Prabowo Lantik Satyawan Pudyatmoko Pimpin Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN)](https://nalarkan.com/home/prabowo-lantik-satyawan-pudyatmoko-pimpin-badan-pengelola-gambut-dan-mangrove-nasional-bpg)
- [Kabut Asap Karhutla Kiriman Serang Pekanbaru, 11.707 Kasus Gangguan Kesehatan Tercatat](https://nalarkan.com/home/kabut-asap-karhutla-kiriman-serang-pekanbaru-11-707-kasus-gangguan-kesehatan-tercatat)
- [MAPALA UMRI gelar pembukaan dan pelantikan siswa pendidikan dasar cinta alam Ke- XIV, dirangkaikan dengan diskusi from waste to value](https://nalarkan.com/home/mahasiswa-pecinta-alam-universitas-muhammadiyah-riau-gelar-pembukaan-dan-pelantikan-siswa-pendidikan-dasar-cinta-alam-ke-xiv-mapala-umri-dirangkaikan-dengan-diskusi-from-waste-to-value)
- [Produksi Durian Riau Capai 25 Ribu Ton, Peluang Pasar China Terbuka](https://nalarkan.com/home/produksi-durian-riau-capai-25-ribu-ton-peluang-pasar-china-terbuka)
- [IHSG Anjlok 11,57%, MSCI Usulkan Perubahan Status Pasar Indonesia](https://nalarkan.com/home/ihsg-anjlok-11-57-msci-usulkan-perubahan-status-pasar-indonesia)
- [Asap Karhutla Kian Mengkhawatirkan ASMC Aktifkan Peringatan Tertinggi di ASEAN Selatan](https://nalarkan.com/home/asap-karhutla-kian-mengkhawatirkan-asmc-aktifkan-peringatan-tertinggi-di-asean-selatan)
- [Pemprov Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Program Berlaku hingga 30 November 2026](https://nalarkan.com/home/pemprov-riau-hapus-denda-pajak-kendaraan-program-berlaku-hingga-30-november-2026)
- [DPR Minta Lansia dan Disabilitas Didampingi Saat Buka Rekening Bansos](https://nalarkan.com/home/dpr-minta-lansia-dan-disabilitas-didampingi-saat-buka-rekening-bansos)
- [Prabowo Lantik Satyawan Pudyatmoko Pimpin Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN)](https://nalarkan.com/home/prabowo-lantik-satyawan-pudyatmoko-pimpin-badan-pengelola-gambut-dan-mangrove-nasional-bpg)
- [Kabut Asap Karhutla Kiriman Serang Pekanbaru, 11.707 Kasus Gangguan Kesehatan Tercatat](https://nalarkan.com/home/kabut-asap-karhutla-kiriman-serang-pekanbaru-11-707-kasus-gangguan-kesehatan-tercatat)
- [MAPALA UMRI gelar pembukaan dan pelantikan siswa pendidikan dasar cinta alam Ke- XIV, dirangkaikan dengan diskusi from waste to value](https://nalarkan.com/home/mahasiswa-pecinta-alam-universitas-muhammadiyah-riau-gelar-pembukaan-dan-pelantikan-siswa-pendidikan-dasar-cinta-alam-ke-xiv-mapala-umri-dirangkaikan-dengan-diskusi-from-waste-to-value)

   [Politik](https://nalarkan.com/politik) [Hukum](https://nalarkan.com/hukum) [Nasional](https://nalarkan.com/nasional) 

MK Tak Temukan Ijazah Gibran, Bivitri: Ini Bola Panas untuk DPR
===============================================================

Rabu, 07 Okt 2026 15:38 WIB

 Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA. Meski gugatan ditolak karena legal standing, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai putusan ini melempar "bola panas" ke DPR dan sinyal politik menjelang Pilpres 2029. Denny Indrayana membuka peluang impeachment.

  Share on:- [  ](https://www.linkedin.com/sharing/share-offsite/?url=https://nalarkan.com/home/mk-tak-temukan-ijazah-gibran-bivitri-ini-bola-panas-untuk-dpr)
- [  ](https://bsky.app/intent/compose?text=https://nalarkan.com/home/mk-tak-temukan-ijazah-gibran-bivitri-ini-bola-panas-untuk-dpr)
- [  ](https://x.com/intent/tweet?text=MK%20Tak%20Temukan%20Ijazah%20Gibran%2C%20Bivitri%3A%20Ini%20Bola%20Panas%20untuk%20DPR&url=https://nalarkan.com/home/mk-tak-temukan-ijazah-gibran-bivitri-ini-bola-panas-untuk-dpr)
- [  ](https://www.facebook.com/sharer/sharer.php?u=https://nalarkan.com/home/mk-tak-temukan-ijazah-gibran-bivitri-ini-bola-panas-untuk-dpr)
- [  ](https://wa.me/?text=https://nalarkan.com/home/mk-tak-temukan-ijazah-gibran-bivitri-ini-bola-panas-untuk-dpr)
- [  ](mailto:?subject=MK%20Tak%20Temukan%20Ijazah%20Gibran%2C%20Bivitri%3A%20Ini%20Bola%20Panas%20untuk%20DPR&body=https://nalarkan.com/home/mk-tak-temukan-ijazah-gibran-bivitri-ini-bola-panas-untuk-dpr)

  ![Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) di Jakarta.](https://nalarkan.com/storage/files/00mahkamahkonstitusi-2000x_.jpg) **Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) di Jakarta, tempat pembacaan putusan perkara PHPU Presiden 2024 terkait syarat pendidikan calon wakil presiden.** Putusan MK Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026: Persoalan Syarat Pendidikan Gibran dan Sorotan Legal Standing

**JAKARTA** — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membacakan putusan atas perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026) malam.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima (*niet ontvankelijk verklaard*) karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (*legal standing*).

Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK justru menyampaikan temuan substansial yang menuai sorotan publik. Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA/sederajat.

> "Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat," ujar Arsul dalam sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.

Arsul menjelaskan bahwa dokumen *certificate of attendance* yang diajukan bukan merupakan bukti kelulusan, melainkan hanya bukti kehadiran dalam proses pembelajaran. Hal ini dikuatkan oleh keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menyatakan tidak terdapat dokumen pendukung berupa ijazah atau sertifikat diploma.

Bola Panas ke DPR: Analisis Bivitri Susanti
-------------------------------------------

Pakar hukum tata negara Prof. Dr. Bivitri Susanti, S.H., LL.M., Ph.D., pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, memberikan analisis tajam terhadap putusan tersebut. Menurutnya, MK sedang melempar "bola panas" kepada sejumlah institusi.

> "MK melempar bola panas ke (1) partai-partai di DPR untuk memulai impeachment," kata Bivitri melalui akun media sosial Threads, yang dikonfirmasi langsung oleh [Kompas.com](http://Kompas.com), Rabu (7/10/2026).

Bivitri menilai putusan ini tidak serta-merta berarti para pemohon kalah. Ia menyebut istilah hukum *niet ontvankelijke verklaard* (NO) sebagai keputusan yang secara politik merupakan "yang terjauh" yang bisa diputuskan MK.

> "Kalah? Tidak juga. Menurut saya tampaknya memang ini yang terjauh secara politik yang bisa diputuskan MK. Tetap menilai substansi tapi diganjal sendiri di legal standing," jelasnya.

Lebih lanjut, Bivitri mengibaratkan putusan ini dalam tiga metafora: bola panas ke DPR untuk memulai *impeachment*, bola setengah panas ke partai-partai agar tidak mencalonkan Gibran pada Pilpres 2029, dan bola dingin ke Gibran untuk mundur dari jabatan Wakil Presiden.

> "Dan melempar bola setengah panas ke partai-partai agar tidak mencalonkan Gibran pada 2029. Dan melempar bola dingin ke Gibran untuk mundur karena malu," tambahnya.

Denny Indrayana: Gibran Tak Bisa Maju 2029
------------------------------------------

Pemohon utama dalam perkara ini, Denny Indrayana, menyatakan bahwa putusan MK telah memberikan kejelasan hukum mendasar mengenai pemenuhan kualifikasi syarat pendidikan. Ia menilai Gibran tidak dapat maju kembali dalam Pilpres 2029.

> "Putusan MK menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu," ujar Denny usai putusan.

Denny juga membuka peluang untuk mendorong proses *impeachment* di DPR jika Gibran tidak mundur dari jabatannya.

> "Kalau tidak mundur, kami mundurkan," tegasnya.

Pandangan Kontra: Margarito Kamis
---------------------------------

Di sisi lain, pakar hukum tata negara Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum., yang sebelumnya menjadi ahli pihak Prabowo-Gibran dalam sengketa Pilpres 2024, menegaskan bahwa pendaftaran Gibran sebagai cawapres adalah sah secara hukum.

> "Kalau dibilang KPU belum bikin PKPU, terus pendaftaran Pak Gibran atau pasangan Prabowo-Gibran itu tidak sah, banyak sekali yang tidak sah di republik ini, Pak. Banyak sekali," kata Margarito dalam sidang di Gedung MK, Kamis (4/4/2024).

Margarito berpendapat bahwa MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran karena pencalonannya berlandaskan pada Putusan MK Nomor 90 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres. Menurutnya, jika dasar hukumnya berubah, maka hukumnya juga berubah.

Respons Gibran: "Kalau Tidak Lulus SMA, Tidak Mungkin Kuliah"
-------------------------------------------------------------

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan MK dengan santai. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi apabila tidak menyelesaikan pendidikan SMA.

> "Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah," ujar Gibran.

Gibran juga menyatakan akan tetap fokus bekerja dan menyukseskan program-program Presiden.

> "Kita hormati putusan MK. Saya fokus kerja dan sukseskan program Presiden," katanya.

Dasar Hukum Putusan
-------------------

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2024, pemohon dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

> "Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo," kata Liliek dalam sidang pengucapan putusan.

MK juga menyatakan bahwa status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah dirinya dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Karena itu, persoalan tersebut secara substansial tidak lagi tepat diperiksa dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Amar Putusan MK
---------------

### Dalam Eksepsi:

1. Mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum.
2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.

### Dalam Pokok Perkara:

Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Implikasi Hukum dan Politik
---------------------------

Putusan ini menciptakan situasi hukum yang kompleks. Di satu sisi, MK secara prosedural tidak dapat mendiskualifikasi Gibran karena keterbatasan *legal standing*. Di sisi lain, pertimbangan hukumnya secara implisit mengakui adanya persoalan substantif terkait pemenuhan syarat pendidikan.

Bivitri Susanti menyoroti bahwa DPR dan penegak hukum kini memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti temuan MK.

> "MK melempar bola panas ke DPR untuk memulai impeachment," tegasnya.

Sementara itu, Denny Indrayana menegaskan bahwa putusan ini memberikan dasar hukum bagi upaya *impeachment* terhadap Gibran.

> "Kami akan mendorong ini ke DPR. Kalau tidak mundur, kami mundurkan," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari DPR terkait rencana menindaklanjuti putusan MK tersebut.

Liputan ini disusun berdasarkan dokumen putusan MK, pernyataan resmi para ahli hukum, dan pemberitaan dari media yang terverifikasi. Seluruh kutipan telah diverifikasi untuk akurasi.

Link File Dokumen Putusan MK No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026
-------------------------------------------------------

[Dokumen Putusan MK No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026](https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_15075_1791296266.pdf?utm_source=chatgpt.com)

[Halaman Putusan Mahkamah Konstitusi](https://www.mkri.id/perkara/persidangan/putusan?utm_source=chatgpt.com)

 Opini Pembaca
-------------

Belum ada opini untuk berita ini.

Ingin menyampaikan pendapat? [Masuk](https://nalarkan.com/masuk) atau [daftar](https://nalarkan.com/daftar) terlebih dahulu. Opini diperiksa redaksi sebelum tampil.

[Ingin menulis tanggapan yang lebih panjang? Tulis artikel opini untuk berita ini →](https://nalarkan.com/akun/tulis?berita=23)

 Berita Terkait
--------------

- [Produksi Durian Riau Capai 25 Ribu Ton, Peluang Pasar China Terbuka](https://nalarkan.com/home/produksi-durian-riau-capai-25-ribu-ton-peluang-pasar-china-terbuka) 17 Okt 2026
- [IHSG Anjlok 11,57%, MSCI Usulkan Perubahan Status Pasar Indonesia](https://nalarkan.com/home/ihsg-anjlok-11-57-msci-usulkan-perubahan-status-pasar-indonesia) 17 Okt 2026
- [DPR Minta Lansia dan Disabilitas Didampingi Saat Buka Rekening Bansos](https://nalarkan.com/home/dpr-minta-lansia-dan-disabilitas-didampingi-saat-buka-rekening-bansos) 17 Okt 2026
- [Prabowo Lantik Satyawan Pudyatmoko Pimpin Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN)](https://nalarkan.com/home/prabowo-lantik-satyawan-pudyatmoko-pimpin-badan-pengelola-gambut-dan-mangrove-nasional-bpg) 15 Okt 2026
- [Kabut Asap Karhutla Kiriman Serang Pekanbaru, 11.707 Kasus Gangguan Kesehatan Tercatat](https://nalarkan.com/home/kabut-asap-karhutla-kiriman-serang-pekanbaru-11-707-kasus-gangguan-kesehatan-tercatat) 15 Okt 2026

  Opini
-----

Belum ada opini yang tayang.

 [Tulis opini untuk berita ini](https://nalarkan.com/akun/tulis?berita=23)

    [ ![Nalarkan.com](https://nalarkan.com/images/brand/logo-nalarkan-white.png) ](https://nalarkan.com)Menyajikan Fakta, Mengurai Konteks, Membuka Perspektif

Media Sosial
------------

- [  ](https://www.instagram.com/nalarkancom)
- [  ](https://www.facebook.com/profile.php?id=61594329726560)
- [  ](https://www.tiktok.com/@nalarkan.com)

 Kategori
--------

- [News](https://nalarkan.com/news)
- [Daerah](https://nalarkan.com/daerah)
- [Politik](https://nalarkan.com/politik)
- [Hukum](https://nalarkan.com/hukum)
- [Ekonomi](https://nalarkan.com/ekonomi)
- [Lingkungan](https://nalarkan.com/lingkungan)

  Informasi
---------

- [Tentang Kami](https://nalarkan.com/tentang-kami)
- [Redaksi](https://nalarkan.com/redaksi)
- [Pedoman Media Siber](https://nalarkan.com/pedoman-media-siber)
- [Kebijakan Privasi](https://nalarkan.com/kebijakan-privasi)
- [Kontak](https://nalarkan.com/kontak)
- [Pasang Iklan](https://nalarkan.com/pasang-iklan)

© 2026 Nalarkan.com. Semua hak dilindungi.

  [  ](#top)
